Tentang Bursa Berjangka

 Mayoritas Online Trading ada di bawah pengawasan Bursa Berjangka. walaupun untuk saat ini transaksi di bursa saham pun bisa di lakukan secara online.


Dasar Bursa Berjangka

1. Ada berapa jumlah Bursa Berjangka yang telah ada dan beroperasi di Indonesia
Hingga saat ini berdasarkan UU No. 32 tahun 1997 baru dibentuk satu-satunya bursa berjangka yaitu PT. Bursa Berjangka Jakarta dengan alamat: Gedung Annex-BDN, Jln. Thamrin No. 5 Telp. (021) 39832785 Fax : (021)39832730 dengan Website : www.bbj-jfx.co.id yang mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 15 Desember 2000.
2. Apa manfaat ekonomi pasar berjangka?
Pada dasarnya perdagangan berjangka tersebut dapat memberikan beberapa manfaat bagi perekonomian, di antaranya 3 manfaatnya yang paling penting, yaitu :
  • Sebagai sarana pengalihan risiko (transfer of risk) melalui kegiatan lindung nilai (hedging), dalam hal ini maka pasar berjangka bermanfaat bagi produsen, eksportir atau pedagang sebagai alat untuk melindungi dirinya dari risiko fluktuasi harga. Pasar berjangka menjanjikan kestabilan pendapatan bagi produsen karena harga komoditinya dapat diprediksi dan dikunci dengan baik;
  • Sebagai tempat pembentukan harga yang transparan (price discovery) sehingga dapat dijadikan sebagai harga referensi yang terpercaya. Dalam hal ini maka pasar berjangka bermanfaat bagi petani produsen dan pihak-pihak yang memerlukan harga sebagai referensi untuk kepentingan usahanya;
  • Sebagai alternatif investasi (investment enhancement). Dalam hal ini, kehadiran pasar berjangka dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berani mengambil risiko yang mengharapkan keuntungan dari perubahan harga.
3. Apa saja yang perlu diketahui sebelum berinvestasi di pasar berjangka?
Anda tertarik berinvestasi dalam perdagangan berjangka, beberapa hal yang perlu Anda ketahui, antara lain :
Anda harus belajar atau mencari tahu tentang PBK sehingga Anda memiliki pengetahunan yang cukup tentang perdagangan berjangka
Perdagangan Berjangka adalah kegiatan bisnis yang kompleks dan berisiko tinggi, dan oleh karena itu tidak cocok untuk semua orang. Oleh karena itu, Anda harus tahu betul adalah seseorang yang memenuhi persyaratan (dinilai layak) sebagai Nasabah. Mereka yang dilarang sebagai Nasabah, antara lain adalah ibu rumah tangga biasa, bendaharawan suatu organisasi/lembaga tertentu, belum dewasa, dll.
Apabila Anda layak sebagai Nasabah, Anda harus berhubungan dengan suatu perusahaan Pialang Berjangka yang resmi yang telah mendapatkan izin dari Bappebti dan berhubungan dengan orang-orang yang kompeten dan memperoleh izin dari Bappebti, dengan demikian diharapkan Anda mendapatkan penjelasan yang lengkap dan benar tentang PBK tersebut;
Kontrak yang ditransaksikan adalah kontrak yang underlying commodity/assetsnya ditetapkan oleh Keppres, sedangkan untuk penyaluran amanat ke bursa luar negeri, daftar Bursa dan Kontraknya yang dapat dimanfaatkan ditetapkan oleh Bappebti.
4. Apa yang dimaksud dengan perdagangan berjangka komoditi?
Perdagangan kontrak berjangka komoditi yang selanjutnya disebut perdagangan berjangka komoditi (PBK) atau commodity futures trading (CFT) adalah suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu komoditi atau asset yang dijadikan sebagai subyek kontrak dengan spesifikasi yang jelas berkaitan dengan : jumlah, jenis, mutu tertentu untuk penyerahan atau penyelesaian pada waktu tertentu di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati di suatu bursa berjangka.
5. Apakah dalam bursa berjangka dapat dibeli atau dijual suatu komoditi sebagaimana di pasar konvension
Suatu perusahaan/seseorang melakukan kegiatan dalam pasar berjangka untuk tujuan pengelolaan risiko (risk managmenet) melalui kegiatan lindung nilai (hedging), dan bukan untuk tujuan menjual atau membeli suatu komoditi secara fisik, meskipun penyerahan atau pembelian komoditi dimungkinkan dan dijamin oleh lembaga kliring. Dari perkembangan perdagangan berjangka di dunia, penyerahan fisik (physical delivery) sangat kecil (hanya berkisar 1 – 2 % dari jumlah transaksi yang terjadi) di pasar berjangka.
6. Apakah perbedaan pasar modal dan pasar berjangka?
Perbedaan kedua pasar tersebut dapat dilihat dari beberapa segi. Pada dasarnya, pasar berjangka adalah pasar primer, karena harga ditentukan oleh komoditi atau asset yang kontraknya diperjual-belikan di bursa, sedangkan dalam pasar modal/saham adalah pasar sekunder, karena harganya terutama bergantung pada kinerja perusahaan (go public) yang sahamnya diperjual-belikan. Perbedaan lain, dapat dilihat dari tujuannya, pasar modal diselenggarakan dengan tujuan mobilisasi dana suatu perusahaan dengan menjual saham perusahaan, sedangkan pasar berjangka diselenggarakan dengan tujuan untuk pengalihan risiko dari fluktuasi harga sehingga perusahaan dapat menyusun perencanaan jangka panjang.
Dari segi bentuk perdagangannya, dalam pasar modal yang terjadi adalah perdagangan fisik di mana jual beli saham secara fisik, sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban membayar senilai 100% dari transaksi, sedangkan dalam perdagangan berjangka yang diperdagangkan adalah kontrak/janji atau kesepakatan untuk menyerahkan atau menerima suatu barang tertentu di kemudian hari. Sebagai penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib menyerahkan sejumlah dana hanya sekitar 5 – 10% dari nilai komoditi yang ditransaksikan sebagai etikad baik (good faith) yang disebut margin.
7. Apakah perdagangan berjangka sama dengan judi?
Jelas sangat berbeda dari kedua kegiatan tersebut. Perbedaannya dapat dilihat dari beberapa segi terutama dari dasar keadaan risiko yang dihadapi, proses pengambilan keputusan, dan manfaat ekonomi. Dalam pasar berjangka, risiko yang dihadapi dunia usaha adalah risiko yang melekat (inherent) yang perlu dikelola, sementara risiko dalam kegiatan judi adalah yang diciptakan sendiri. Proses keputusan untuk mengambil posisi semata-mata karena feeling atau untung-untungan, sementara dalam pasar berjangka diperlukan suatu kemampuan analisis fundamental dan atau technical berbagai dari informasi/data, dan yang terpenting, kegiatan perdagangan berjangka memberikan manfaat yang sangat besar sebagai sarana lindung nilai, pembentukan harga, alternatif investasi sekaligus lapangan kerja terutama para professional dan tenaga pendukung lainnya, sementara kegiatan judi, di samping dilarang agama, terbukti banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
8. Apakah Pialang Berjangka yang ada di Indonesia dapat menyalurkan order/amanat Nasabah ke luar negeri
Pialang Berjangka yang mendapatkan izin dari Bappebti dimungkinkan menyalurkan order/amanat Nasabah ke bursa luar negeri. Untuk dapat menyalurkan amanat/order Nasabah ke bursa luar negeri, perusahaan Pialang Berjangka tersebut wajib memenuhi persyaratan tambahan yang cukup berat dari Bappebti. Persyaratan tambahan tersebut diperlukan dengan maksud agar dana Nasabah yang disalurkan ke luar negeri benar-benar dijamin perlindungannya. Di samping itu, Bappebti juga menetapkan daftar bursa luar negeri dan kontraknya yang dapat dimanfaatkan oleh Nasabah domestik. Hingga saat ini ada 7 bursa berjangka dan 12 kontrak yang dapat dimanfaatkan Nasabah lokal.
9. Bagaimana pembentukan Bursa Berjangka di Indonesia?
Pada tahun 1994, Joint UNCTAD/World Bank melakukan kajian mengenai kebutuhan Manajemen Risiko di Asia Tenggara (Thailand, Malysia, dan Indonesia). Hasil studi antara lain menyimpulkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan pemanfaatan instrumen pengelolaan risiko harga dalam rangka menghadapi persaingan usaha dengan negara-negara lain. Salah satu instrumen yang paling efektif dan digunakan secara luas adalah kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Kebutuhan penggunaan pasar berjangka tersebut semakin besar dalam menghadapi pasar bebas dan era globalisasi. Hasil kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan 2 kajian yang dilakukan oleh konsultan internasional yang berpengalaman, yaitu : Studi Biaya – Manfaat Penggunaan Pasar Berjangka bagi perekonomian Indonesia, dan Studi Kelayakan Pembentukan Bursa Berjangka di Indonesia. Kedua kajian tersebut menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pasar berjangka di Indonesia akan memberikan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan, dan pendirian Bursa Berjangka di Indonesia dinilai layak (feasible). Atas dasar kajian-kajian tersebut, pemerintah menyiapkan perangkat peraturannya dalam bentuk Undang-Undang, sedangkah pihak swasta yang diwakili oleh para asosiasinya diminta untuk mengambil langkah-langkah pendirian Bursa Berjangka di Indonesia yang akan dimiliki dunia usaha dan dikelola secara professional. Dari asosiasi yang diundang, ternyata waktu itu hanya Asosiasi Ekpostir Kopi Indonesia (AEKI)), dan Federasi Asosiasi Minyak Nabati dan Lemak (FAMNI) menyatakan kesiapannya mensponsori pendirian Bursa Berjangka.
Atas persiapan-persiapan yang dilakukan dan memerlukan waktu yang cukup panjang, akhirnya terbitlah UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), dan pada tahun 1999 terbentuk pula PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yang merupakan bursa berjangka pertama di Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari Bappebti. BBJ beroperasi pada tanggal 15 Desember 2000 yang diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sebagai tahap awal, 2 kontrak yaitu Kopi dan Olein yang siap diperdagangkan, kemudian diikuti oleh kontrak CPO dan Emas. Kontrak-kontrak baru lainnya masih terbuka dikembangkan bergantung pada hasil kajian/kebutuhan dunia usaha.
10. Bagaimana pula mengenai Lembaga Kliringnya?
Sebagai lembaga pendukung dan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka secara teratur, wajar, dan efisien telah pula dibentuk PT. Kliring Berjangka Indonesia KBI. PT. KBI merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara dibentuk agar mampu memeliharga integritas finansial serta memberikan konstribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. PT. KBI beralamat : Menara Bank Dagang Negara II, Lantai 8, Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta 10340. Telp. (021) 39833066 (hunting) Fax. : (021) 39833065 dengan situs Website : www.kjbk.co.id
11. Bagaimana skema perlindungan yang diberikan kepada masyarakat atau Nasabah dalam kegiatan perdaganga?
Agar kegiatan perdagangan berjangka berjalan dengan tertib, efektif, efisien dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat atau Nasabah, telah diterbitkan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam UU No. 32 Tahun 1997 tersebut yang kemudian dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya, skema perlindungan Nasabah/masyarakat ditetapkan berlapis-lapis, berawal dari prosedur dan persyaratan yang sangat ketat sebagai lembaga atau perseorangan yang melakukan kegiatan PBK, pengaturan tentang prilaku para professional baik sebagai pialang, penasihat, maupun pengelola sentra dana berjangka dalam bertransaksi, serta pengenaan sanksi administrative yang tegas (dari tingkat pemberian peringatan sampai dengan pencabutan perizinan) dan sanksi pidana yang berat berupa denda (dari 1 milyar sampai dengan 10 miyar) dan kurungan ( 1 tahun sampai dengan 8 tahun) yang komulatif sifatnya.
12. Bagaimana struktur industri perdagangan berjangka ?
Sebagaimana halnya industri perdagangan berjangka internasional pada umumnya struktur industri perdagangan berjangka di Indonesia yang terdiri dari lembaga-lembaga terdiri dari kelembagaan inti dan kelembagaan pendukung.
Kelembagaan inti :
  • Badan Pengawas (Regulator) : adalah suatu lembaga independen (biasanya instansi pemerintah) dengan tugas utama melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pelaksanaan PBK agar berjalan tertib, aman, efektif, dan efisien, serta terjaminnya perlindungan Nasabah/masyarakat.
  • Bursa Berjangka : adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
  • Lembaga Kliring Berjangka : adalah suatu Badan usaha yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian dan penjaminan pelaksanaan perdagangan.
  • Pialang Berjangka : adalah suatu perusahaan yang menerima order (amanat) Nasabah untuk melakukan penjualan atau pembelian di Bursa Berjangka, dan untuk itu pialang berjangka mendapatkan fee atas jasa yang diberikannya kepada Nasabah.
  • Pedagang Berjangka, : adalah perseorangan atau perusahaan yang melakukan transaksi perdagangan berjangka hanya untuk kepentingan sendiri atau kelompok perusahaannya.
Kelembagaan pendukung :
  • Penasihat Berjangka, adalah perseorangan atau perusahaan yang berwenang menyediakan data/informasi dari hasil analisis yang kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat/Nasabah untuk mengambil keputusan dalam kegiatan PBK, dan atas jasanya tersebut, Penasihat Berjangka mendapatkan fee tertentu.
  • Pengelola Sentra Dana Berjangka : adalah perusahaan yang dibentuk untuk menghimpun dana para Nasabah yang bermodal kecil agar dapat melakukan transaksi perdagangan berjangka, melalui penjualan sertifikat.
13. Dapat diberikan contoh kegiatan hedging (lindung nilai) tersebut?
Seorang produsen gula mengharapkan dapat menjual yang akan dihasilkannya dalam waktu 3 bulan ke depan. Produsen tersebut memperhitungkan bahwa untuk mendapatkan keuntungan yang wajar, dia harus menjual gula yang dihasilkannya pada harga US$ 190/ton. Harga di pasar berjangka untuk penyerahan 3 bulan mendaang sebesar US$ 204/ton. Untuk itu melalui perusahaan Pialang Berjangka ABC memerintahkan untuk menjual sejumlah kontrak misalnya untuk penyerahan bulan Mei pada harga US$ 204/ton. Pada akhir April ketika si Produsen siap menjual gulanya, ternyata harga gula di pasar fisik turun menjadi US$. 170/ton, sementara untuk penyerahan di pasar berjangka juga turun menjadi US$ 180/ton. Dalam keadaan demikian, produsen menjual gulanya di pasar lokal pada harga US$ 170/ton, dan pada saat yang sama menginstruksikan melalui Pialang ABC untuk membeli sejumlah kontrak di pasar berjangka pada harga US$ 180/ton. Oleh karena itu perhitungan produsen gula sbb. :
dalam pasar berjangka beli US$ 180/ton dan jual US$ 204/ton, berarti untung sebesar US$ 24/ton;
dalam pasar fisik harga yang diharapkan US$ 190/ton, dan harga jual yang terjadi US$ 170/ton, berarti rugi sebesar US$ US$ 20/ton (tanpa kegiatan di pasar berjangka)
Namun apabila produsen melakukan kegiatan perdagangan di pasar berjangka, maka produsen justeru mendapatkan keuntungan tambahan sebesar US$4/ton (selisih keuntungan di pasar berjangka – kerugian di pasar fisik).
14. Kalau ingin memanfaatkan perdagangan berjangka untuk kegiatan lindung nilai (hedging) atau berinvent?
Apabila Anda ingin melakukan transaksi Perdagangan Berjangka, Anda harus berhubungan dengan perusahaan Pialang Berjangka yang telah mendapat izin dari Bappebti. Daftar nama-nama perusahaan Pialang Berjangka yang resmi dapat ditanyakan langsung ke Bappebti, BBJ, dan KBI atau dapat dibaca melalui situs website dari ketiga lembaga tersebut. Agar informasi yang Anda peroleh sebaik-baiknya serta ditindaklanjuti dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Anda harus berhubungan hanya dengan mereka yang telah mempunyai izin dari Bappebti sebagai Wakil Pialang Berjangka dari perusahaan Pialang Berjangka.
15. Kemana saya bisa mendapatkan informasi mengenai perdagangan berjangka yang jelas dan benar?
Informasi lebih lanjut mengenai perdagangan berjangka ini dapat diperoleh dengan menghubungi Bagian Humas Bappebti yang berkantor di Bumi Daya Plaza, Jl. Imam Bonjol No. 61, Jakarta. Telp. (021) 315 6315; Fax (021) 3156135 atau melalui website Bappebti dengan situs : www.bappebti.go.id. Di Perpustakaan Bappebti tersedia buku-buku (pada umumnya berbahasa Inggris) tentang Perdagangan Berjangka (Futures Trading) yangh dapat anda baca di tempat atau minta di-copy oleh petugas Perpustakaan Bappebti dengan penggantian sebesar biaya photo copy-nya.
16. Komoditi apa saja yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka pada umumnya?
Komoditi yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka, berdasarkan UU No. 32 tahun 1997 harus ditetapkan oleh Keputusan Presiden, kecuali untuk kegiatan penyaluran amanat luar negeri. Berdasarkan 3 Keppres yang telah diterbitkan (No. 12 Tahun 1999, No. 73 tahun 2000, dan No. 119 Tahun 2001, telah ditetapkan 22 komoditi, yaitu : kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, batubara, timah, pulp & paper, benang, semen, dan pupuk.
Tentu saja, cakupan komoditi masih dapat diperluas bergantung pada kajian dan memang dibutuhkan oleh dunia usaha, karena bursa didirikan untuk kepentingan dunia usaha. Berdasarkan perkembangan perdagangan berjangka di dunia, pada awalnya komoditi-komoditi yang kontraknya diperdagangkan di Bursa adalah kontrak-kontrak dari produk-produk primer seperti produk pertanian, pertambangan, industri dan lain-lain.
Tetapi dalam perkembangannya, komoditi yang kontraknya diperdagangkan di bursa berjangka sangat luas, mencakup berbagai produk/asset, termasuk produk finansial (suku bunga, saham, indeks, obligasi) dan bahkan produk lain seperti energi listrik, iklim.
17. Lembaga-lembaga apa saja yang telah dibentuk di Indonesia berdasarkan UU No. 32 tahun 1997?
Lembaga-lembaga yang telah dibentuk berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah sbb. :
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan salah satu unit eselon I di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang berfungsi sebagai badan pengawas;
  • PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) : adalah suatu perusahaan (PT) yang didirikan berdasarkan UU No. 32 tahun 1997, dan mendapatkan izin Usaha dari Bappebti. Di Indonesia dimungkinkan dibentuk beberapa bursa sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
  • PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) : adalah suatu perusahaan negara (BUMN) yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi perdagangan berjangka di bursa berjangka.
  • Pialang Berjangka, hingga saat ini telah berdiri sebanyak 25 perusahaan yang telah mendapat izin dari Bappebti, namun 1 di antaranya, PT. Indofutop telah dibekukan izin usahanya.
  • Pedagang Berjangka, hingga saat ini telah berdiri 14 perusahaan dan 1 pedagang Berjangka perorangan yang mendapatkan sertifikat pendaftaran dari Bappebti;
  • Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka, hingga saat ini, belum ada perusahaan atau perseorangan melakukan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka.
18. Mengingat kegiatan PBK tersebut dikenal sangat kompleks dan berisiko tinggi, bagaimana tersedia pera?
Sebagaimana halnya di negara-negara lain, agar pelaksanaan kegiatan PBK tersebut berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien serta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dan masyarakat pada umumnya, maka diterbiktan peraturan yang ketat dalam bentuk undang-undang (Law atau Act) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Untuk penyelenggaraan PBK di Indonesia, telah diterbitkan Undang-Undang No. 32 tahun 1997 tentang PBK yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya, antara lain berupa :
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan PBK;
  • PP No. 10 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang PBK;
  • Paket peraturan Bappebti baik berupa Surat Keputusan maupun Surat Edaran Kepala Bappebti.
Nomor : 03/BAPPEBTI/X/1999
Tentang Persyaratan Calon dan Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar